Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dalam bentuk Rp 11,2 miliar, Sin$ 23.100 dan US$ 138.500 terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). 

Diduga uang sekitar Rp 13,4 miliar itu merupakan bagian dari uang yang mengalir kepada sejumlah pejabat Kempupera.

“Setelah dilakukan rekapitulasi, sampai dengan saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang diduga mengalir pada sejumlah pejabat di Kempupera terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum baik dalam mata uang rupiah ataupun valuta asing, yaitu Rp 11,2 miliar, Sin$ 23.100dan US$ 138.500,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (13/2). 

Dijelaskan Febri, uang tersebut terdiri dari uang yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Desember 2018 lalu. Selain itu, uang juga berasal dari pengembalian yang dilakukan 16 orang pejabat di Kempupera kepada KPK, baik yang telah berstatus tersangka maupun masih menjadi saksi.

“Ada yang beberapa kali mengembalikan secara mencicil. Nilainya, mulai dari Rp75 juta sampai Rp 1 Miliar,” ucap Febri.

Pun demikian, KPK menduga terdapat aliran dana lain pada sejumlah pejabat terkait proyek air minum ini. Lembaga antokorupsi mengingatkan seluruh pihak yang pernah menerima uang suap untuk mengembalikannya kepada KPK.

“Kami menduga, masih terdapat aliran dana lain pada sejumlah pejabat terkait SPAM ini. Oleh karena itu, KPK mengingatkan pada semua pihak yang pernah menerima aliran dana tersebut agar secara koperatif mengembalikan pada KPK,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan empat pejabat Kempupera dan empat pihak swasta sebagai tersangka. Empat pejabat Kempupera, yakni Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiar Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meira Woro Kustinah; Kasatker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan  PPK SPAM Toba, Donny Sofyan Arifin.

Sementara empat tersangka yang diduga memberikan suap kepada empat pejabat tersebut yakni, Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma; dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Diduga suap itu diberikan agar keempat pejabat Kempupera itu mengatur lelang proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah daerah agar dimenangkan oleh PT WKE atau PT TSP yang sebenarnya dimiliki oleh orang yang sama. 

Proyek-proyek tersebut berada di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Selain itu, pejabat Kempupera itu juga menerima suap untuk mengatur lelang terkait pengadaan pipa HOPE di Bekasi dan di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

KPK mengidentifikasi sekitar 20 proyek air minum Kempupera yang terindikasi diwarnai praktik suap. Proyek tersebut sebagian besar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. 

Sejauh ini sudah 16 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengembalikan uang yang mereka terima terkait proyek-proyek tersebut kepada penyidik KPK. Dari 16 PPK itu  KPK telah menerima Rp 4,7 miliar. Pengembalian uang itu menguatkan dugaan terjadinya suap pada sekitar 20 proyek SPAM Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).

Artikel ini ditulis oleh: