Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebutkan, dugaan kasus korupsi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait dengan izin hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.

“Diduga pemberian uang sebesar Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng tahun 2018,” ujar Laode di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/10).

Laode mengungkapkan, bahwa telah terjadi beberapa kali pertemuan antara pihak PT BAP dengan Komisi B DPRD Provinsi Kalteng.

Dalam pertemuan itu kedua belah pihak membicarakan sejumlah hal yaitu pihak DPRD akan membuat siaran pers untuk media terkait HGU PT BAP. Kemudian pihak PT. BAP meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT. BAP tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan.

“PT BAP juga meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kalteng terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan, kemudian muncul pembicaran ‘kita tahu sama tahu Iah’ antara kedua belah pihak,” kata Laode.