Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mal Transmart di Cilegon, Banten.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan untuk tiga tersangka, yaitu Tubagus Iman Ariyadi, Ahmad Dita Prawira dan Hendry,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (18/12).

Tubagus Iman Ariyadi merupakan Wali Kota Cilegon nonaktif, Ahmad Dita Prawira sebagai Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon dan Hendry seorang wiraswastawan. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap tiga tersangka lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.

Tiga tersangka yang akan disidang itu antara lain Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Tubagus Donny Sugihmukti, Legal Manager PT Krakatau Industrial Estate Cilegon Eka Wandoro, dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Diwinanto Utomo.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid