Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP).

“(Saksi) untuk Bowo,” kata Indra saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).

Bowo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan juga menerima gratifikasi.

Adapun pengangkutan itu untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

Selain Bowo, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, Indung (IND) dari unsur swasta dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).

Diduga sebagai penerima adalah Bowo Sidik Pangarso dan Indung. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Asty Winasti.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.

Artikel ini ditulis oleh: