Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febriansyah saat konferensi pers hasil OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp156.758.000. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018.

Sukiman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPS).

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman sebagai saksi untuk tersangka NPS terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/7).

Selain Sukiman, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Natan, yaitu mantan Kasi Perencanaan DAK nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya dan Tenaga Ahli Fraksi PAN di DPR RI Suherlan.

Sukiman juga merupakan tersangka dalam kasus suap tersebut.

KPK telah menetapkan Natan dan Sukiman sebagai tersangka pada 7 Februari 2019. Untuk Sukiman belum dilakukan penahanan, sedangkan tersangka Natan telah ditahan KPK sejak 12 Juni 2019 lalu.

Artikel ini ditulis oleh: