Penyidikan tindak pidana korupsi terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus korupsi proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Empat saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN).

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka SJN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (3/7).

Empat saksi itu, yakni Team Leader Work Out I Asset Management Credit (LWO-I AMC) BPPN 2000-2002 Thomas Maria serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Dira Kurniawan Mochtar, Taufik Mappanre, dan Wandhy Wira Riyadi.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami soal mekanisme penyaluran BLBI dan mekanisme pengembalian aset dalam penyidikan kasus korupsi BLBI.

Sjamsul bersama istrinya Itjih Nursalim (ITN) merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid