Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan tentang operasi tangkap tangan di Jambi dan Jakarta dengan barang bukti uang Rp 4,7 miliar ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11). KPK menangkap 16 orang dalam operasi tangkap tangan, Selasa (28/11) dari pihak Pemprov Jambi, DPRD Jambi dan swasta dan mengamankan barang bukti uang Rp4,7 miliar yang diduga akan digunakan untuk suap terkait penyusunan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Taih Minarno dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Taih dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY).

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Taih Minarno sebagai saksi untuk tersangka NHY terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/12).

Dalam perkembangan kasus itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk empat terdakwa perkara suap pembangunan Meikarta pada Rabu (19/12).

Empat terdakwa itu adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitradjaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sitohang.

Dalam dakwaan tersebut, KPK menguraikan peran para terdakwa dalam dugaan pemberian suap pada Bupati Bekasi dan jajarannya serta bagaimana peran terdakwa dengan kepentingan Lippo Group terhadap proyek Meikarta.

“Dugaan peran dan kepentingan korporasi juga menjadi perhatian KPK dalam proses persidangan nanti yang mulai dituangkan pada dakwaan,” ungkap Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid