Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aliran uang terkait dengan kasus suap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018.

Terkait dengan hal itu, KPK pada Kamis (8/3) memeriksa lima saksi dari unsur swasta untuk mengonfirmasi beberapa informasi baru terkait kasus tersebut di Polda Sulawesi Tenggara.

“Penyidik menelusuri pergerakan uang setelah ditarik dari bank, dibawa mobil ke jalanan di lokasi hutan di Kendari dan sejumlah tempat,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Selain itu, katanya, penyidik juga menelusuri asal usul uang selain uang sebesar Rp1,5 miliar yang ditarik dari bank karena dugaan penerimaan adalah Rp2,8 miliar.

Dalam operasi tangkap tangkap sebelumnya, tim KPK mengetahui telah terjadi penarikan uang Rp1,5 miliar dari Bank Mega di Kendari oleh staf PT SBN.

Kemudian teridentifikasi komunikasi dugaan peruntukan dan pengantaran uang pada pihak yang terkait dengan Wali Kota Kendari.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

Diduga sebagai penerima, antara lain Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra, Asrun ayah dari Adriatma yang juga mantan Wali Kota Kendari dan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara serta swasta yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih.

Wali Kota Kendari diduga bersama-sama pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018 senilai total Rp2,8 miliar.

Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari sejak 2012. Pada Januari 2018, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko-Kendari New Port dengan nilai proyek Rp60 miliar.

Dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai Calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada 2018.

Asrun merupakan Calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

Selain itu, teridentifikasi bahwa sandi yang digunakan dalam suap tersebut adalah “koli kalender” yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf a atau Huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diduga pihak pemberi Hasmun disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: