Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dalam penyidikan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
Indra dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS).
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi untuk tersangka NPS terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/3).
Selain Sekjen DPR, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Natan Pasomba, yakni Wakil Bupati Pegunungan Arfak Marinus Mandacan.
KPK total telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman (SKM) dan Natan Pasomba (NPS).
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 7 Februari 2019.
Artikel ini ditulis oleh: