Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febriansyah saat konferensi pers hasil OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp156.758.000. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto dalam penyidikan kasus korupsi proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Bambang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Itjih Nursalim (ITN).

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ITN,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/7).

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Itjih, yaitu Komisaris Maybank Indonesia Edwin Gerungan, anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Sumantri Slamet, dan Chairman Ary Suta Center I Putu Gede Ary Suta.

Sjamsul Nursalim bersama istrinya Itjih Nursalim merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Artikel ini ditulis oleh: