Tersangka kasus suap Peninjauan Kembali (PK) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro (tengah) dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/10). Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka sejak 2016 tersebut menyerahkan diri di KBRI Singapura. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil kembali empat anggota Polri sebagai lanjutan proses penyidikan kasus yang menyangkut mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Keempat anggota Polri tersebut nantinya akan diperiksa sebagai saksi dari Eddy telah berstatus sebagai tersangka.

“Sampai sore ini, para saksi tidak datang. Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran. KPK berencana akan lakukan pemanggilan kembali karena keterangan mereka dibutuhkan dalam penyidikan ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (14/11).

Seharusnya, keempat polisi itu diperiksa pada hari ini. KPK pun telah mengirimkan surat ke Kapolri melalui Kadiv Propam Polri tentang permintaan menghadirkan empat anggota Polri terseBut dalam pemeriksaan.

Untuk pemanggilan kembali itu, KPK juga akan mengirimkan surat kembali pada Kapolri melalui Kadiv Propam Mabes Polri.

“Kami percaya Polri akan membantu pelaksanaan tugas KPK, khususnya untuk pemeriksaan saksi ini. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan,” kata Febri.

Empat anggota Polri diketahui pernah menjadi ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Kasus Suap KPK juga telah memeriksa Nurhadi pada Selasa (6/11) sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tersangka Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10) setelah sebelumnya sejak April 2016 sudah tidak berada di Indonesia.

KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016. Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan permohonan bantuan pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakpus.

Sudah ada dua orang yang menjalani vonis terkait perkara ini, yaitu panitera panitera sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno.

Doddy sudah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Edy Nasution sudah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam putusan Edy Nasution, disebutkan bahwa uang 50 ribu dolar AS untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang diputus pailit oleh mahkamah agung melawan PT First Media. Edy pun menerima uang dari salah satu kuasa hukum yang baru dari Law Firm Cakra & Co, yaitu Austriadhy 50 ribu dolar AS yang terbungkus dalam amplop warna coklat.

Eddy Sindoro pernah bertemu dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan dan Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK namun Nurhadi mengatakan itu dalam rangka pengawasan.

Edy Nasution juga mengakui menerima 50 ribu AS dari Dody dimana uang tersebut ada kaitannya dengan pengurusan dengan perkara Lippo.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan