Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu yaitu Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono (SET), staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Ti Hardianto (WTH), serta swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir (MB).

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka WTH terkait kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan, Jatim, Tahun Anggaran 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/1).

Dua saksi itu ialah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensinas) M Kahar Muzakar dan anggota Gapensinas Mindarto.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih terus mendalami terkait dugaan pemberian “fee-fee” untuk tersangka Setiyono selaku Wali Kota Pasuruan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Artikel ini ditulis oleh: