Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (TK) terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupetan Kebumen dari APBN 2016.

“TK diperiksa sebagai saksi untuk PT Tradha,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (7/11).

Taufik telah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

KPK sendiri telah secara resmi menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 30 Oktober lalu. Taufik diduga menerima hadiah dalam kebijakan DAK Kabupaten Kebumen.

Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Politisi asal PAN tersebut diduga menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT Tradha yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.

PT Tradha diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan