Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp1,1 miliar untuk kepentingan pembayaran uang pengganti korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e).

“Hari ini, Jaksa eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.116.624.197,00,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (13/9).

Pemindahbukuan tersebut, lanjut Febri, dilakukan Jaksa Eksekusi setelah mendapat surat kuasa dari Setya Novanto.

“Selanjutnya, Setya Novanto melalui Penasihat Hukumnya akan membayar kembali uang pengganti, yaitu dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank,” ungkap Febri.

Sejauh ini, kata Febri, Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti.

“Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan ini merupakan bagian dari upaya Unit Labuksi KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks ‘asset recovery’,” kata Febri.

Setelah putusan “inkracht” atau berkekuatan hukum tetap, pihak Novanto wajib membayar uang pengganti sesuai amar putusan hakim.

Mengacu ke Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika tidak dibayar maka dapat dilakukan penyitaan aset dan dilelang untuk negara.

Sebelumnya, Novanto mulai mencicil uang pengganti terkait perkara korupsi KTP-e.

Selain uang titipan Rp5 miliar sebelumnya, pihak Setya Novanto sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar 100 ribu dolar AS.

Untuk diketahui, Novanto telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat pada 4 Mei 2018 lalu.

Baik KPK maupun pihak Novanto tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Novanto dalam perkara korupsi KTP-e.

Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: