Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan tim gabungan bentukan Polri dapat mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

“Mudah-mudahan kita bisa bekerja sama dan kasus ini bisa diungkap lebih baik,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/1).

Lebih lanjut, Agus pun menyatakan bahwa tim gabungan itu juga telah menemui dirinya dan juga Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

“Sudah, jadi setelah pertemuan pertama, tim menghadap menemui saya dan Pak Laode. Kami juga panggil Mas Novel,” ucap Agus.

Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan.

Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

Sebelumnya, Tim Pemantauan Proses Hukum Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim gabungan, baik dari Polri, KPK, pakar, dan beberapa tokoh masyarakat.

Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada KPK untuk melakukan langkah-langkah hukum atas peristiwa penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan yang patut diduga sebagai langkah menghalangi jalannya proses peradilan atau “obstruction of justice” oleh pihak-pihak yang sedang disidik oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan serta mengembangkan sistem keamanan bagi seluruh jajaran KPK.

Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden melakukan pengawasan, pemantauan, dan memastikan bahwa tim gabungan tersebut bekerja.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin