Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan), Laode M Syarif (tengah) dan jubir KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2016). KPK mengamankan 11 orang dan menetapkan empat orang diantaranya menjadi tersangka, yakni hakim MK dengan inisial PAK (Patrialis Akbar), pengusaha swasta yang diduga penyuap berinisial BHR dan sekretaris berinisial NGF serta KN sebagai perantara terkait dugaan suap "judicial review" UU tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, "voucher" penukaran mata uang asing serta draft putusan perkara.

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, mengakui bahwa lembaganya masih kekurangan jaksa.

“Ya betul ada kekurangan jaksa tetapi kami sudah bersurat kepada Jaksa Agung mudah-mudahan dapat dipenuhi dalam waktu yang sangat dekat,” kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/2).

Hal tersebut dikatakannya usai menerima Dubes AS untuk Indonesia Joseph R Donovan Jr yang memberikan penghargaan kepada delapan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan kasus proyek KTP-elektronik (KTP-e).

Terkait hal itu, kata dia, banyak kasus yang ditangani KPK agak mandek dan tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan.

“Sekarang banyak kasus yang agak mandek tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan karena kita kekurangan (jaksa),” ucap Syarif. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa idealnya jaksa yang bertugas di KPK ada 150 orang.

“Sekarang kan kurang dari 100 dan mereka sidangnya bukan cuma di Jakarta, di luar Jakarta, juga semua pengadilan tipikor. Jadi, memang agak susah tetapi Insya Allah kami bisa mendapatkan jaksa,” kata dia.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin