Bekasi, Aktual.com – Polresta Bekasi, Jawa Barat, menangkap enam orang kurir sabu-sabu yang kerap beroperasi di wilayah hukum setempat.

Kasat Narkoba Polresta Bekasi, Kompol Heru Purnomo, mengatakan pelaku ditangkap Senin (4/1) di sejumlah lokasi berbeda. Dengan barang bukti sabu siap edar total seberat 29,16 gram. “Nilainya mencapai Rp25 juta,” kata dia, di Cikarang, Rabu (6/1).

Keenam pelaku yang dibekuk berinisial MYZ (23), WMF (23), AG (25), AK (29), AS (34) dan DS (25).

Dituturkan dia, tertangkapnya komplotan tersebut diawali saat pihaknya menangkap pelaku MYZ di Cikarang. Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan informasi keberadaan lima orang kurir lainnya.

Kelimanya berhasil diringkus di sebuah rumah kontrakan Kampung Sempu Darusalam RT 06/02 Desa Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. “Anggota kami menyamar sebagai pembeli. Saat akan bertransaksi, penangkapan kita lakukan,” kata dia.

Heru mengatakan, markas tersebut sengaja dijadikan tempat kumpul oleh para pelaku dan sudah dua bulan mereka tinggal di sana untuk menunggu konsumen dan berisitrahat.

Pihaknya masih menggali keterangan dari para kurir tersebut untuk memburu tersangka lainnya berinisial B yang berperan sebagai pemasok sabu-sabu. “B yang kini diburu oleh polisi merupakan warga Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ini pengakuan para pelaku, kami sendiri masih memburunya,” katanya.

Saat ini, keenam tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi dan dijerat dengan Pasal 114, 111, 112 dan junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup.

Artikel ini ditulis oleh: