Sejumlah massa Aksi 22 Mei terlibat kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Polisi memperingatkan massa untuk membubarkan diri karena sudah melewati waktu yg dijanjikan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan atas kerusuhan di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta pascapengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2019, proses hukumnya diminta sesuai konstitusi.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk memroses hukum pelaku kerusuhan dan aktor-aktor kunci yang harus bertanggung jawab atas kerusuhan tersebut dengan berpegang pada konstitusi dan hak asasi manusia,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Azriana Manalu ditulis Minggu (26/5).

Lebih lanjut, Azriana juga menyerukan adanya investigasi yang menyeluruh untuk menindaklanjuti informasi sementara yang dikeluarkan oleh aparat kepolisian dan TNI terkait pola aksi.

Pola aksi itu adalah massa aksi yang tertib di depan Gedung Bawaslu, yang disikapi secara persuasif dan massa yang provokatif hingga anarkis di beberapa tempat, yang membahayakan keamanan bersama.

“Juga terjadi penembakan yang menurut aparat keamanan, bukan bagian dari perintah dan organ senjata aparat keamanan,” ujar Azriana.

Artikel ini ditulis oleh: