“Memperkuat aturan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok, sesuai rekomendasi WHO, sebagai sarana edukasi publik yang efektif dan efisien mengenai bahaya merokok,” bunyi rekomendasi lainnya.

Terakhir, pemerintahan terpilih didorong untuk segera mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) sebagai bentuk komitmen Indonesia terhadap pengendalian tembakau di tingkat global.

Rekomendasi-rekomendasi tersebut disampaikan 19 organisasi masyarakat sipil untuk menyambut Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diperingati setiap 31 Mei.

Selain Komnas Pengendalian Tembakau, organisasi masyarakat sipil lain yang tergabung adalah Center for Indonesia’s Strategis Development Initiatives (CISDI), Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Institute for Social Development (IISD).

Kemudian, Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T), No Tobacco Community (NoTC), Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), Puan Muda, Rumah Mediasi Indonesia, Smoke Free Jakarta, Tobacco Control Support Center-IAKMI (TCSC-IAKMI), Yayasan Lentera Anak, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Artikel ini ditulis oleh: