Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 19 organisasi masyarakat sipil yang dimotori Komite Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau mendorong pemerintahan terpilih hasil Pemilihan Umum 2019 untuk lebih kuat mengendalikan tembakau sehingga lebih melindungi warga negara Indonesia dari dampak buruk tembakau.

“Mendorong kenaikan cukai rokok setinggi-tingginya dan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai untuk menaikkan batas minimal besaran cukai menjadi 70 persen sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),” salah satu rekomendasi yang disampaikan, Kamis (16/5).

Gabungan organisasi masyarakat sipil tersebut juga mendorong penerapan kawasan tanpa rokok di setiap provinsi dan kabupaten/kota yang mencakup larangan iklan rokok luar ruang dan dalam ruang.

Larangan iklan, promosi dan sponsor rokok juga didorong diterapkan secara total di semua media, baik cetak, elektronik maupun internet.

Pemerintahan terpilih juga didorong untuk memperketat pengawasan dan kegiatan penjualan produk tembakau, termasuk melarang pemajangan produk rokok.

Artikel ini ditulis oleh: