Komisioner KPU Pramono Ubaid (kiri) bersama Komisioner Bawaslu Afifuddin (kanan) menunjukkan contoh surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada uji publik desain surat suara Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/9). KPU melakukan uji publik desain surat suara yang nantinya akan digunakan pada Pileg dan Pilpres 2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Surabaya, Aktual.com – Pengamat politik sekaligus peneliti Surabaya Survey Center (SSC) Surokim Abdussalam menilai pemberhentian jabatan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) jadi pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu lainnya.

“Pelajaran penting yang bisa diambil bahwa penyelenggara pemilu berdiri di atas semua peserta, teguh, berintegritas, adil, imparsial dan tidak partisan,” kata Surokim, Kamis (18/7).

Diketahui hasil sidang putusan DKPP di Jakarta pada Selasa (17/7) yang tertuang dalam salinan sidang pleno kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu bernomor 87-PKE-DKPP/V/2019 menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Hadi Margo Sambodo selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Surabaya sejak dibacakan putusan.

Selain itu menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu IV Muhamamad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu Surabaya. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu II Yaqub Baliyya, teradu III Usman dan teradu V Hidayat yang masing-masing sebagai anggota Bawaslu Surabaya.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap Teradu I (Hadi Margo) paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu Jatim untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap Teradu II (Yaqub Baliyya), Teradu III (Usman), Teradu IV (Aqil Akbar) dan Teradu V (Hidayat) paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Artikel ini ditulis oleh: