Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie tersangka kasus suap pengurusan izin tinggal dua warga negara asing di kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Bersama Kurniadie, Kepala Seksie Intelejen dan Penindakan kantor Imigrasi Klas 1 Mataram, Yusriansyah Fazrin, serta Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat juga ditetapkan tersangka perkara yang sama. 
“KUR (Kurniadie) dan YRI (Yusriansyah Fazrin) ditetapkan sebagai tersangka penerima (suap),” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5) malam. 
Sementara Liliana Hidayat dijerat sebagai pemberi suap. Liliana selain menjabat Direktur PT Wisata Bahagia juga tercatat sebagai pengelola Wyndham Sundancer Lombok. 
Menurut dia, penetapan status ketiganya dilakukan setelah melewati proses penyelidikan pasca operasi tangkap tangan di NTB pada Senin kemarin. Tim satgas KPK menciduk 7 orang dalam OTT tersebut. Namun sisanya masih berstatus saksi sampai saat ini. 
Alexander menjelaskan bahwa suap perkara ini senilai Rp1,2 miliar. Dua WNA tersebut beriinisial BGW dan MK yang diketahui bekerja di Wyndham Sundacer Lombok. Padahal keduanya hanya menggunakan visa turis.
“PPNS imigrasi setempat menduga 2 WNA ini melanggar Pasal 122 huruf a Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terangnya. 
Atas perbuatannya, Kurniadie dan Yustiasnyah disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Liliana dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Artikel ini ditulis oleh: