Umroh (Foto: Istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim mengungkapkan kementerian Agama (Kemenag) bersama sembilan kementerian dan lembaga lain menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah.

“MoU ini menjadi pedoman para pihak dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah,” kata Arfi di Jakarta, Sabtu (18/11).

Sembilan kementerian/lembaga yang menandatangani antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Dengan MoU tersebut diharapkan dapat mewujudkan sinergi antar 9 kementerian/lembaga antara lain seperti pertukaran informasi hingga data, termasuk penanganan masalah yang muncul melalui Tim Satuan Tugas.

“MoU tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan penyelenggaran ibadah umrah ini nantinya akan ditandatangani oleh Para Menteri dan Pimpinan Lembaga. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaran Ibadah Umrah yang akan ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon I masing-masing Kementerian/lembaga,” jelasnya.

Kepala Seksi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Ali Machzumi menambahkan secara prinsip Kementerian/Lembaga telah sepakat dengan substansi MoU. “Satgas ini nantinya juga akan mengawasi travel-travel tidak berizin PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah,” jelas Ali.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka