Jakarta, Aktual.com – Kementerian Agama menegaskan kartu nikah berwarna kuning berikut kolom empat istri poligami yang beredar di media sosial adalah hoaks.

“Itu bukan bentuk kartu nikah yang kami keluarkan. Itu hoaks,” kata Kasubdit Mutu Sarpras dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi di Jakarta, Jumat (16/11).

Dia mengatakan kartu nikah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning.

Sementara pada bagian atas kartu bertuliskan kop Kementerian Agama.

Selain itu, di bagian tengah terdapat tiga kotak yang terdiri dua kolom atas berjajar berisi foto pasangan pengantin.

Selanjutnya, di bagian belakang kartu nikah itu terdapat terjemahan ayat Al Quran, Surat Ar Rum ayat 21.

Di bagian bawah kartu, terdapat cap hologram Menteri Agama Republik Indonesia disertai tahun pembuatan kartu.

Selain itu, di kotak bagian bawah kolom kode batang (barcode) berisi sandi data riwayat peristiwa nikah pemilik yang bisa dipindai menggunakan aplikasi ponsel cerdas.

Data dalam kode batang itu tersinkronisasi dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

“Jadi di kartu tersebut, hanya tersedia kolom foto bagi sepasang pengantin. Satu suami dan satu istri,” kata dia.

Ia juga menegaskan bahwa dalam kartu nikah tersebut tidak ada kolom istri kedua dan seterusnya.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: