Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)
Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami serta mengembangkan pengusutan kasus dugaan suap terkait proses pengurusan terminasi kontrak PKPZB PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). 
Dalam penyidikan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKPZB) PT AKT tersebut, pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Samin Tan, telah menyandang status tersangka. 
Saat ini, lembaga antikorupsi terus menelisik terkait ada atau tidaknya kepentingan korporasi dalam kasus suap tersebut. KPK juga mencermati ada tidaknya keuntungan bagi korporasi PT ATK maupun BORN milik Samin Tan.
“Ada atau tidak ada kepentingan korporasi, perbuatan tersangka apakah mewakili korporasi atau tidak, dan ada atau tidak ada keuntungan bagi korporasi itu pasti menjadi perhatian KPK,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (8/3).
Menurut Febri, pihaknya juga menelusuri kepentingan Samin Tan di Kementerian ESDM terkait terminasi kontrak PKPZB. Siapa-siapa saja pihak yang dimintai bantuan oleh Samin Tan terkait pengurusan terminasi kontrak juga ditelusuri KPK. 
“Siapa yang dimintai bantuan, itu tentu kami akan telusuri lebih lanjut. Pihak yang dimintai bantuan tersebut bekerjasama dengan siapa itu juga penting kami telusuri. dan proses realisasinya atau pihak-pihak siapa saja yang ditemui itu juga jadi perhatian penyidik,” ujarnya. 
Lebih lanjut kata Febri, semua saksi yang dibutuhkan dan ada kaitannya tentu akan diperiksa penyidik. Tak terkecuali pihak Kementerian ESDM dan anggota DPR Melchias Marcus Mekeng. “Semua saksi yang dibutuhkan dan ada kaitannya tentu akan kami periksa,” ungkapnya. 
Diketahui, kasus yang menjerat Samin Tan merupakan pengembangan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Samin Tan diduga memberikan uang kepada Eni, agar politikus Golkar itu membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. 
PT AKT merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Energi dan Metal milik Samin Tan. Eni kemudian diduga mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Termasuk menggunakan forum resmi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM. 

Artikel ini ditulis oleh: