Jakarta, Aktual.com – Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Riau berhasil menangkap Syahroni Hidayat yang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank BRI Agro senilai Rp5 miliar.

Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan di Pekanbaru menjelaskan Syahroni ditangkap di sebuah rumah kompleks Johor Indah, Kota Medan Sumatera Utara.

“Yang bersangkutan merupakan buronan kasus pemalsuan agunan kredit dengan perkiraan kerugian negara Rp5 miliar,” kata Muspidauan, Kamis (2/8).

Ia menjelaskan, Hidayat merupakan mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru. Sebelum berhasil ditangkap di Medan, tersangka berulang kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Hidayat sendiri telah ditetapkan sebagai buronan sejak tiga bulan yang lalu. Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan intelijen kejaksaan, tersangka berhasil ditangkap pada Rabu malam tadi sekira pukul 20.45 WIB.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid