Karawang, Aktual.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyita ratusan dokumen pembangunan instalasi pengolahan air dengan cara “uprating” di wilayah Telukjambe dalam penggeledahan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang, Senin (19/11).

“Dari penggeledahan ini, kami mendapatkan 101 dokumen, empat hardisk komputer, dan dua unit laptop,” kata Kasie Penyidikan Kejati Jabar Yanuar Rheza usai penggeledahan di Kantor PDAM Karawang.

Ia mengatakan, semua barang yang ditemukan dalam penggeledahan itu disita untuk kepentingan pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi pengolahan air dengan cara ‘uprating’ (menaikkan kapasitas) di wilayah Telukjambe.

Dikatakannya, dalam mengungkap kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 15-20 orang saksi. Karena masih ada yang kurang, maka pada Senin ini Tim Penyidik Kejati Jabar melakukan penggeledahan di kantor PDAM Karawang.

Rheza menyebutkan belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi pengolahan air dengan cara ‘uprating’ di wilayah Telukjambe tersebut.

Menurut dia, dengan adanya penyitaan barang dalam penggeledahan kantor PDAM Karawang itu, dokumen-dokumen sudah dianggap lengkap. Begitu juga dengan pemeriksaan saksi, itu sudah dinilai cukup. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi ahli, untuk kemudian ditetapkan tersangka.

Kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan instalasi pengolahan air dengan cara menaikkan kapasitas di Telukjambe pada tahun 2015 itu sendiri telah ditangani Kejati Jabar sejak akhir September 2018.

Penggeledahan bertujuan mencari dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan instalasi pengolahan air, seperti dokumen perencanaan dan lain-lain. Dugaan awal, ada ketidaksesuaian antara perencanaan dan kegiatan pembangunan.

Sementara mengenai jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut, Rheza menyebutkan untuk sementara jumlah kerugian negara mencapai sekitar Rp500 juta.

“Akan tetapi, untuk memastikan jumlah kerugian negara, kejaksaan akan memintai keterangan ahli,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: