Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung mengaku segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply atau kapal Transko Andalas, dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014 dengan kerugian keuangan negara Rp35,32 miliar.

“Tentunya perkara pembelian dua kapal PT Pertamina Trasnkontinental, akan kita segera tentukan tersangka,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di Jakarta, Jumat (2/6).

Terlebih lagi, kata dia, pihaknya telah menerima laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan, yang menemukan adanya kerugian keuangan negara Ro35,32 miliar.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Warih Sadono mengungkapkan, penetapan tersangka secepatnya dilakukan. “Selambat-lambatnya kalau tidak hari ini, atau Senin (5/6),” katanya.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental Suherimanto di Jakarta, sebagai saksi kasus dugaan korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu