Jakarta, Aktual.com – Serangan terhadap jaringan internet milik pemerintah dan munculnya berbagai kasus penyadapan terhadap pejabat negara membuat kebutuhan terhadap penyelenggaran jaringan yang aman sangat diperlukan. Berdasarkan data pada tahun 2018 terjadi 12,8 juta serangan siber di Indonesia dengan target paling banyak domain go.id, ac.id, co.id.

Penggunaan jaringan publik oleh pemerintah dengan tingkat keamanan yang rendah mudah sekali menjadi target serangan siber. Terlebih, system platform data yang digunakan milik pemerintah juga sangat bervariasi, tidak terstandarisasi dan tidak terintegrasi dengan baik antar lembaga sehingga membuat potensi serangan siber semakin melebar.

Hampir semua perangkat telekomunikasi asing ditemukan adanya backdoor dan software yang bisa melaporkan secara realtime ke pihak lain. Kondisi tersebut tentunya tidak bisa dibiarkan, karena Indonesia sangat rentan dengan keamanan informasi milik negara.

Hal itulah yang menjadi bahasan utama dalam Forum Group Disccusion (FGD) Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, dengan tema “Merevival Kedaulatan Telekomunikasi Pemerintah Dalam Rangka Mewujudkan Keamanan Informasi Nasional”, yang diselenggarakan di Jogyakarta 27 Juni 2019.

FGD tersebut diikuti oleh Kementerian Pertahanan dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika TNI, Bappenas, Telkom, Industri dalam negeri (PT. Hariff DTE dan PT Inti), serta kalangan akademisi dan lembaga Independen.

Dari hasil FGD tersebut, maka yang dibutuhkan saat ini adalah adanya jaringan khusus yang aman dari semua potensi serangan untuk digunakan penyelenggara negara, baik pemerintah maupun unsur Pertahanan dan Keamanan (TNI dan Polri).

Peran pemerintah selaku regulator sudah membuat Perpres Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), dimana Pemerintah perlu segera menetapkan kebijakan afirmatif yang meliputi tahapan rancang bangun jaringan, peralatan, platform dan aplikasi, yang harus dibuat dan dikuasai oleh industri dan tenaga ahli dalam negeri untuk menjamin keamanan Nasional. Dengan system enkripsi yang dibuat sendiri, maka Indonesia akan mampu mengantisipasi dan mengurangi berbagai macam bentuk serangan siber.

Penyelenggaran telekomunikasi khusus juga akan mampu menjamin terciptanya keamanan informasi pada jaringan (network) telekomunikasi, peralatan komunikasi (devices) dan aplikasi (sotfware application) yang dikelola dan diintegrasikan dalam satu system integrasi jaringan telekomunikasi khusus pemerintah, pemusatan data digital pemerintah, dan dikelola oleh operator telekomunikasi pemerintah. Sehingga tercipta ekosistem telekomunikasi yang aman dan hanya digunakan oleh para penyelenggara negara.

Pengelolaan jaringan khusus ini akan perlahan lahan mengurangi mata rantai ketergantungan pemerintah terhadap jaringan publik dalam hubungan komunikasi antara daerah dan pusat maupun antar Kementerian dan embaga.

Menurut Pengamat Telekomunikasi dan Anggota Mastel, Nonot Harsono, kebutuhan terhadap jaringan yang aman dan mandiri saat ini sangat diperlukan.

“Saat ini pemerintah kan masih menggunakan jaringan publik, untuk berhubungan antar pusat dan daerah, padahal jaringan publik ini terhubung dengan jutaan pengguna lainnya, hal ini sangat rawan,” katanya.

Harusnya sejak awal didesain dua penyelenggaran jaringan yakni khusus dan umum. Seperti yang terjadi di negara-negara luar. Mereka mendesain jaringan khusus pemerintah dengan memisahkan jaringan infrastuktur telekomunikasinya dengan infrastruktur milik jaringan publik.

Jaringan milik pemerintah ini dirahasikan, untuk memastikan keamanannya dari kemungkinan sabotase. Nah dari adanya FGD yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam, menurut Nonot Harsono urgensi terhadap kebutuhan jaringan khusus, sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dalam forum tersebut terlihat bagaimana lembaga-lembaga negara juga sangat memerlukan.

Sebut saja TNI, yang sudah jelas memerlukan jaringan komunikasi dari pusat sampai ke tingkat koramil. Lembaga-lembaga lain juga sangat memerlukan,misalnya Istana Presiden dengan kementerian, gubernur, walikota dan sebagainya.
Indonesia saat ini punya potensi untuk mengembangkan jaringan telekomunikasi sendiri, karena telah memiliki industri yang mampu menyediakan layanan telekomunikasi maupun infrastrukturnya secara mandiri.

Dengan sinergi antara BUMN dengan pihak swasta dalam negeri yang menyediakan jaringan, device dan software yang memiliki tingkat keamanan tinggi, maka dapat digunakan oleh pemerintah ataupun lembaga negara lainnya. Keterlibatan perusahaan dalam negeri baik BUMN maupun swasta yang memiliki kemampuan untuk merekayasa industri mutlak diperlukan untuk menjamin keamanan jaringan.

Adanya perusahaan baik BUMN maupun Swasta yang memiliki kemampuan merancang dan mengembangkan serta memiliki teknologi untuk membangun system komunikasi jaringan aman dan mandiri. Bahkan mampu membuat protocol dan system enkripsi buatan sendiri ( dalam negeri).

Sangat dibutuhkan oleh pemerintah, untuk mewujudkan jaringan telekomunikasi khusus. Sehingga Indonesia, ke depannya mampu mengantisipasi serangan siber yang terus meluas dan berdampak kepada bidang bidang politik, pertahanan, ekonomi, sosial-budaya dan keamanan nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid