Petugas mengarahkan kendaraan roda empat berplat nomor ganjil berputar balik keluar dari gerbang tol Bekasi Barat di Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/3). Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memberlakukan sistem ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta mulai Senin (12/3) pukul 06.00 - 09.00 WIB setiap hari Senin -Jumat. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jajaran pemerintah bidang lalu lintas dan angkutan jalan bersama perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat mengusulkan agar sistem tilang elektronik (E-Tilang) dapat terhubung dengan skema ganjil-genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.

Wacana tersebut merupakan hasil diskusi yang bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta, Selasa, diadakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Kepala Subdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto sebagai salah satu peserta forum mengatakan, hasil diskusi tersebut merekomendasikan agar skema ganjil-genap yang akan usai pada 31 Desember kembali diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00 WIB-21.00 WIB.

Apabila ganjil-genap dilanjutkan, Budiyanto menyebut, penindakan hukum untuk pengendara yang melanggar dapat dideteksi melalui kamera CCTV sistem tilang elektronik.

Aturan tilang elektronik sendiri telah berlaku di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin sejak 1 November.

Budiyanto menyebut, dalam diskusi yang dimoderatori Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas, para peserta sepakat bahwa pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil-genap turut meningkatkan produktivitas ekonomi.

Alasannya, arus kendaraan yang berjalan lebih lancar selama skema ganjil-genap berlaku dapat mempercepat distribusi jasa dan barang, sehingga risiko waktu dan uang yang dikeluarkan akibat macet dapat berkurang.

Dengan demikian, Budiyanto menuturkan, hasil diskusi itu akan diteruskan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjadi salah satu pertimbangan membuat kebijakan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur No.106/2018 mengatur pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil-genap di sembilan ruas jalan, diantaranya Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman dan sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan KS Tubun).

Juga, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani. Aturan ganjil-genap di ibukota berlaku sejak 15 Oktober dan akan berakhir pada 31 Desember.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan