Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengidentifikasi proses penggunaan anggaran di Kabupaten Mihanasa Selatan, Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terkait gratifikasi yang diterima tersangka Bowo Sidik Pangarso (BSP).

“Sekarang kami sedang mengidentifikasi proses penggunaan anggaran di dua kabupaten,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/6).

Untuk mendalaminya, KPK pada Kamis memeriksa dua saksi, yakni Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rukijo dan Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus Direktorat Dana Perimbangan periode 21 April 2015 sampai 24 April 2016 M Nafi.

“Jadi kami melakukan pemeriksaan terkait dengan Dana Alokasi Khusus pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Ini yang nanti akan kami dalami lebih lanjut untuk terus mengidentifikasi dan menggali sumber-sumber gratifikasi,” kata Febri.

Diketahui sebelumnya bahwa salah satu sumber gratifikasi terkait jabatan pada Bowo Sidik berasal dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) termasuk di dua kabupaten tersebut.

Sementara untuk Kabupaten Minahasa Selatan diduga gratifikasi pada Bowo Sidik terkait penganggaran revitalisasi empat pasar di sana.

Untuk diketahui, Bowo merupakan anggota Komisi VI DPR RI dan juga menempati posisi sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (26/6) juga telah memeriksa Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu dan mengonfirmasi soal proses penganggaran revitalisasi empat pasar di Kabupaten Minahasa Selatan.

“Kemarin bupati salah satu kabupaten itu sudah diperiksa dan nanti kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat atau kepala daerah yang terkait dengan kabupaten lainnya,” ucap Febri.

Selain itu, KPK pada Kamis juga memeriksa mantan Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir juga untuk menelusuri asal usul penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan