Jakarta, Aktual.com — Sidang etik dua anggota Densus 88 terancam dipecat lantaran diduga menganiaya pentolan Neo Jamaah Ismaliyah, Siyono.

Divisi Propam Polri sudah menggelar tiga kali sidang. Di mana sidang masuk ke materi pembelaan, pemeriksaan dan tuntutan.

Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli mengatakan dalam sidang kedua anggota Densus itu diminta melakukan permohonan maaf kepada Polri, khususnya masyarakat.

“Keduanya bahkan dituntut pemecatan secara tidak hormat. Dimungkinkan dalam pelaksanaan sidang tuntutan untuk diusulkan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Boy Rafli di gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (27/4).

Selain itu, menurut Boy majelis hakim juga mendapat masukan lain perihal sanksi terhadap dua anggota Densus tersebut. Keduanya terancam dimutasi yang bersifat demosi.

“Berkaitan adanya pendapat lain, dijatuhkan sanksi demosi, mutasi yang sifatnya demosi. Enggak layak lagi di Densus patut dimutasi ke satuan lain, ini sidang kedua,” ujar dia.

Kendati diancam dengan sanksi berat, keduanya mendapat kesempatan melakukan pembelaan dalam sidang. Sehingga, kata dia, majelis hakim nantinya bisa menentukan hal yang memberatkan dan meringankan secara objektif.

“Sidang berjalan belum sampai kata final keputusan pimpinan sidang kalau minggu depan dijadwalkan pembacaan pembelaan setelah itu baru putusan sidang, ini baru separuh perjalanan, nanti keputusannya,” pungkas Boy.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby