Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penerbitaan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Berkas perkara atas tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung telah dilimpahkan ke PN Tipikor teregistrasi dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst dan nomor pelimpahan berkas b/210/tut.01.10/24/05/2018.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan berkas itu meliputi berita acara keterangan 83 saksi, 3 ahli, dan beberapa bukti lain.”Berikutnya kami menunggu penetapan dan jadwal sidang,” kata juru bicara Febri Diansyah, Kamis (3/5).

Butuh waktu 5 tahun bagi KPK untuk menyelidiki kasus ini. KPK telah menyelidiki penerbitan SKL BLBI kepada sejumlah pengusaha, yang diterpa krisis 1997-1998, sejak 2013 silam. Sedikitnya, ada 48 Bank yang menerima bantuan Bank Indonesia, dengan total Rp144,53 triliun.

KPK yang saat itu masih dipimpin Chandra Hamzah Cs, mengambil alih kasus ini dari Kejaksaan. Korps Adhiyaksa diketahui menangani pernah menangani kasus serupa pada medio 2006, saat itu Syafruddin Tumenggung bersama komisaris PT Rajawalli III, Nyono Soetjipto, ditetapkan sebagai tersangka dalam penjualan aset Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo.

Ketika itu pabrik gula yang merupakan aset negara dan dikuasakan kepada BPPN, dijual dengan harga Rp84 miliar. Padahal nilainya ditaksir ratusan miliar.

Cuma berselang satu tahun, Jaksa Agung saat itu Hendarman Supandji menyetujui usulan anak buahnya untuk menghentikan perkara tersebut, dengan alasan tak cukup bukti. Pada 21 Juni 2007, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor Print-01/O.1.14/Ft/06/2007. Belakangan, medio September 2016, Syafruddin kembali ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan pembelian hak tagih (cessie) PT Adyaesta Ciptatama (AC) oleh PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) dari BPPN pada 2003.

Selang empat tahun berlalu sejak KPK menyelidiki kasus pada 2013, tepat 25 April 2017 Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengumumkan penetapan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka.

Syafruddin yang pernah menduduki kursi Dewan Komisaris Pertamina ini dianggap KPK sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)

“KPK menemukan dua alat bukti permulaan, menetapkan SAT selaku ketua BPPN sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, saat jumpa pers ketika itu.

KPK menduga atas kebijakan penerbitan SKL untuk BDNI tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp3,7 triliun.

BDNI sendiri merupakan milik Sjamsul Nursalim. Bank tersebut merupakan salah satu yang mendapat SKL BLBI senilai Rp27,4 triliun.

Surat lunas tersebut terbit pada April 2004 Sjamsul lantas melego sejumlah aset kepada pemerintah, di antaranya tambak udang PT Dipasena (laku Rp2,3 triliun), serta produsen ban Grup Gajah Tunggal, yakni GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp1,83 triliun).

Syafruddin lantas dijerat KPK dengan Atas Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah diperiksa sebanyak tiga kali, tepat pada 21 Desember 2017, KPK resmi menjebloskannya ke sel tahanan.

Sejak 2013 hingga keputusan kasus ini dilimpahkan ke jaksa penuntut, tercatat sudah 83 saksi diperiksa. Tercatat nama-nama seperti, Menko Bidang Perekonomian era Presiden Abdurahman Wahid, Rizal Ramli, Menteri BUMN era Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi, Menko Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, hingga pada 28 Desember 2017, mantan Menteri Keuangan sekaligus mantan Wakil Presiden Boedino ikut diperiksa KPK.

Selain nama-nama beken di atas, KPK pun ikut memeriksa guru besar Fakultas Ekonomi UI, Staf, Direksi dan Komisaris PT Gajah Tunggal, Ketua Komite Kebijakan Stabilitas Keuangan (KKSK), Staf Khusus Wapres hingga pegawai dan Ketua BPPN.

KPK Tak Akan Sasar Megawati

Halaman Selanjutnya…

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby