Jakarta, Aktual.com – Anggota Ombudsman RI, Dr. Ninik Rahayu, SH.MS mengatakan bahwa Mahkamah Agung mengabaikan produk hukumnya sendiri dalam mengadili kasus Baiq.

“Sebagaimana diketahui bahwa pertimbangan ditetapkannya Perma no 3 tersebut karena ingin memberikan perlindungan terhadap warga negara dari segala tindakan diskriminasi yang merupakan implementasi dari hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya, Ahad (7/7).

Dengan adanya Peraturan MA No 3/2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan, menurut Ninik bahwa perempuan bukan kelompok rentan, tetapi sampai dengan saat ini diketahui bahwa perempuan menjadi rentan karena diskriminasi gender.

“Kepolisian memiliki Unit PPA yang dapat membantu mendalami posisi san kondisi kerentanan perempuan ketika berhadapan dengan hukum, belum mengindahkan dimensi gender dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual yang dialami okeh Korban,” paparnya.

“Maka Hakim sebagai garda terakhir penegakan hukum dalam mengadili kasus terkait perempuan dan anak, termasuk kasus Baiq wajib menggali dan mengoreksi yang telah dilakukan Aparat Penegak Hukum sebelumnya terkait kerentanan akibat diskriminasi gender tersebut,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh: