Karen Agustiawan memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di PN Tipikor
Karen Agustiawan memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di PN Tipikor

Jakarta, Aktual.com – Mantan Dirut Pertamina Galaila Kardinah Karen Agustiawan menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan investasi non rutin di bisnis hulu minyak dan gas bumi (migas) bukan ada pada Direktur Utama, Direktur Keuangan dan bukan juga di Direktur Hulu. Kewenangan tersebut ada pada seluruh Dewan Direksi karena keputusan diambil bersifat kolektif kolegial.

“Saya melihat ada beberapa saksi yang lupa bahwa Direksi dan Komisaris bekerja berdasarkan anggaran dasar. Dan yang lebih detilnya ada di world manual,” kata Karen seusai menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (14/3).

Di world of manual disampaikan bahwa pertemuan komisaris yang informal tidak bisa mengikat. “Mungkin para saksi sudah lupa karena kejadiannya pada tahun 2009. Tapi saya ingin mengingatkan bahwa ada world manual yang menjadi landasan kerja Direksi dan Komisaris,” jelasnya.

Dia juga menyatakan bahwa apa yang dialami Pertamina terhadap risiko hulu migas, itu juga dialami oleh partner-partner lainnya.

“Pertamina belum mempunyai pengalaman di offshore. Tentu kalau masuk di offshore, tidak bisa ujuk-ujuk 100%. Tentu 10% dulu. Dan itu yang saya ajarkan pada kawan-kawan Pertamina,” tandasnya.

Menurutnya, tata kerja organisasi (TKO), dan tata kerja individu (TKI) untuk akuisisi belum ada, baru ada pada tahun 2011. Proses akuisisinya mengacu pada SK/230. Dan proses akuisisi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia sudah sesuai dengan SK/230.

“Harga BMG sudah sesuai dengan hasil kajian delloitte. Juga tidak ada temuan dari internal maupun eksternal sebelum Perjanjian Jual Beli (Sales Purchase Agreement/SPA) terkait possibility NPP (termasuk BOC) sehingga ini murni risiko bisnis,” tandas Karen.

Seluruh temuan delloitte telah dicover sesuai masukan Backer dan tidak ada temuan yang berkaitan dengan NPP. Dia juga menyebutkan tidak pernah ada intervensi dari pihak manapun, sehingga keputusan diambil murni atas hasil kajian bottom up.

“Perusahaan Roc Oil Company Limited (ROC) bukan pihak yang menerima pembayaran, tetapi Anzon sehingga dakwaan JPU yang menyatakan memberikan keuntungan kepada ROC tidak tepat,” tegas Karen.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan