Jakarta, Aktual.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri guna menjalani proses tahap dua atas perkara yang menjeratnya pada Senin (23/11) lalu. Novel diketahui tengah menjalankan ibadah umroh ke Arab Saudi.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengakui bahwa bekas anggota Polri itu tidak dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Sebab, pimpinan lembaga antirasuah itu meberikan jaminan kepada yang bersangkutan.

“Memang tidak kita cekal. Karena ada lembaganya memberikan jaminan, resmi dari pimpinannya. Pimpinannya (di KPK) yang menjamin,” kata Kapolri di Mabes Polri, Jumat (28/11).

Untuk itu, Badrodin melanjutkan, Novel akan dipanggil kembali setelah dia pulang dari umroh di tanah suci itu. “Kita panggil lagi nanti,” tambahnya.

Sebelumnya, Novel Baswedan seharusnya memenuhi panggilan Bareskrim untuk penyerahan berkas pidana tahap dua yang menjerat Novel dalam kasus penganiyayaan yang menyebabkan orang lain luka berat dan atau meninggal dunia.

Pemanggilan ini dilakukan polisi karena berkas Novel sudah P-21 sehingga menjadi kewajiban bagi polisi untuk menyerahkan Novel sebagai tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan.

Novel dijadiikan tersangka sejak Oktober 2012 di tengah kisruh KPK-Polri terkait penanganan perkara korupsi simulator SIM oleh KPK. Namun kemudian kasus ini dipending atas perintah Presiden SBY pada saat itu.

Namun kasus itu kembali bergulir menyusul kisruh antara KPK dan Polri setelah menetapkan Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi.

Novel telah mengajukan gugatan praperadilan terkait tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 lalu. Akan tetapi hakim tunggal Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/6) menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut.

Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.

Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Novel diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby