Jakarta, Aktual.com – Kantor Kementerian Keuangan RI digeruduk oleh puluhan orang yang menamakan dirinya Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS).

Mereka mendesak Menkeu Sri Mulyani agar mencopot dirjen Bea Cukai dan Direktur Penindakan Bea Cukai dari jabatannya.

Hal itu lantaran dirjen Bea Cukai dan Direktur Penindakan Bea Cukai diduga terlibat dalam kasus dugaan import barang mewah berkedok Impor, yakni 60 Lamborghini yang masuk secara ilegal.

Sutikno selaku juru bicara FKMS mengatakan, adanya defisit perdagangan yang menyebabkan pemerintah bekerja keras untuk menekannya, ternodai oleh tindakan oknum bea cukai yang memasukan 60 mobil mewah merek Lamborghini.

“Dalam investigasi yang kami lakukan, patut diduga ada penyalahgunaan wewenang di lingkungan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama tahun 2018-2019, terkait impor barang mewah,” kata Sutikno saat di temui awak media di depan Kemenkeu RI, Jumat (12/4).

Adapun fakta-fakta yang didapat di lapangan sebagai berikut, Januari 2018 sampai Desember 2019 telah terjadi praktek impor mobil dengan kapasitas diatas 3000 cc yang di lakukan oleh PT kreasi Lancar Orientasi Prima (PT KLOP) yang demiliki oleh Andy Wirianto untuk sebuah showroom Prestige motor sebanyak 58 unit Lambhorgini.

“Impor tersebut kemudian untuk mensuplai ke salah satu showroom yakni Prestige Motor,  yang selama ini dikenal menjual mobil mewah. Pada hari Kamis tanggal 4 April 2019, telah ditangkap sebuah Lamborghini tanpa STNK oleh Satlantas Polda Metro Jaya (PMJ) yang menjadi awal terbukanya kasus ini,” kata Sutikno.

Kemudian pada Jumat 5 April 2019 PMJ memanggil pihak bea cukai, dan selanjutnya dilanjutkan pada sesi kedua kepada Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, yang kembali memenuhi panggilan, Senin (8/4). Ada dugaan keterlibatan oknum pejabat Bea Cukai dalam proses Impor mobil mewah ke Indonesia ini.

“Alasan impor tersebut adalah untuk keperluan pameran di Kota Malang Jawa Timur patut di duga hanya fiktif semata. Kami menduga ada yang memanfaatkan pasal 4 Permenkeu nomor 178 tahun 2017 tentang impor sementara sehingga Lamborghini bisa masuk,” kata Sutikno.

Selain itu kata Sutikno, akibat adanya perbuatan tersebut negara dirugikan ratusan miliar, mengingat berdasarkan keputusan menteri atas laporan Direktur Bea Cukai.

Dengan demikian, FKMS meminta kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk mencopot Direktur Jenderal Bea Cukai dan direktur penindakan Bea Cukai karena diduga memberikan laporan tidak benar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid