Jakarta, Aktual.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Andi Mirna Wati mengatakan, pihaknya akan mengecek ulang kasus jual beli tanah untuk Sub Terminal Pasar Kranggot Cilegon.

Perkara ini ini muncul lantaran diduga terjadi penyusutan luas lahan Sub Terminal Pasar Kranggot dari 3.594 meter persegi menjadi 3.162 meter persegi. Namun demikian, kasus ini lama tak diusut, sehingga sejumlah kalangan meminta aparat penegak hukum mengusut kembali kasus ini dan memeriksa semua yang terkait kasus ini

“Nanti dicek ya, apakah sudah disidangkan atau belum. Kalau ada temuan dan kasus ini memang layak tentu akan kami buka kembali,” ujar Andi Mirna saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/4) kemarin.

Sementara itu menurut sumber, kasus pembelian lahan pada 2012 lalu tersebut sudah P21, namun hingga kini belum juga disidang. Informasi yang beredar, Kejari Cilegon terkesan mempertieskan kasus karena melibatkan keluarga petinggi pemerintahan kota itu.

Berdasarkan pemberitaan yang dirilis kejaksaan.go.id disebutkan, hasil pengukuran ulang lahan Sub Terminal Pasar Kranggot oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Mei lalu telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Berkas hasil pengukuran tersebut telah kami terima dari kantor BPN, tapi belum bisa ditetapkan tersangkanya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon Dwianto Heneiman kala itu.

Penyusutan

Perkara ini muncul lantaran diduga terjadi penyusutan luas lahan Sub Terminal Pasar Kranggot dari 3.594 meter persegi menjadi 3.162 meter persegi. Bukti yang diperoleh Kejari Cilegon, lahan seluas 500 meter persegi itu ternyata disewakan selama lima tahun kepada pihak ketiga dengan nilai kontrak Rp 25 juta. Kontrak sewa dilakukan Bagian Perlengkapan Setda Kota Cilegon dan Bidang Pasar pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop).

Lahan seluas 3.594 meter persegi itu dibeli Pemkot Cilegon dari Ratu Ati Marliati dengan harga Rp 600 ribu per meter. Kejari Cilegon juga mencium ketidaksesuaian harga tanah yang mengacu harga pasaran di sekitar Pasar Kranggot.

Soal hasil pengukuran ulang luas lahan Sub Terminal Pasar Kranggot, Dwianto tegas menyatakan perlu dirahasiakan guna kepentingan penyidikan.

“Kami belum dapat menyampaikan berapa luas lahan hasil pengukuran ulang,” kata dia.

Hasil pengukuran ulang itu dijadikan sebagai keterangan saksi ahli. Kejari telah meminta keterangan petugas ukur BPN Cilegon yang mengukur ulang lahan.

“Pejabat BPN tersebut sudah dimintai keterangan Jumat akhir pekan kemarin (20/7), namun masih akan dilanjutkan karena pemeriksaan tersebut belum selesai,” katanya.

Kepala Kejari Cilegon saat itu, Reda Manthovani membenarkan jika pihaknya akan memintai keterangan saksi ahli dari BPN Cilegon terkait hasil pengukuran ulang. Hasil pengukuran ulang itu kemudian akan diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“BPKP nanti yang akan mengkaji, apakah ada kerugian negara atau tidak dalam pengadaan lahan Sub Terminal Pasar Kranggot,” tukasnya.
Katanya, perkara ini berbeda dengan perkara korupsi lainnya, sehingga penetapan tersangka butuh waktu lama.

“Berbeda dari kasus sertifikasi lahan Pemkot. Kami harus menunggu kajian dan audit BPKP, kalau ada pelanggaran dan kerugian negara, nanti bisa ditindaklanjuti dan ditetapkan tersangkanya,” kata Reda.

Artikel ini ditulis oleh: