Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febriansyah saat konferensi pers hasil OTT kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp156.758.000. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kelapa Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ahyan Endu pekan depan bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua diduga telah melakukan pemufakatan jahat dengan para pelaku penjual illegal mining batu bara milik  PT Bara Mega Quantum.

Ahyan Endu secara berlanjut diduga telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum, dengan modus mengakui surat palsu SK Nomor 267 tahun 2011, yang juga diterbitkan oleh Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah, lalu memberikan legalitas kepada pihak yang tidak memiliki hak yakni Dinmar Najamudin dan kawan-kawan, untuk menambang dan menjual batu bara milik PT Bara Mega Quantum di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, berdasarkan IUP Operasi Produksi Nomor: 339/tahun 2010 tanggal 01 Desember 2010, yang ditandatangani Asnawi A. Lamat, M.Si, selaku Bupati Bengkulu Tengah.

Padahal selain tidak tercatat di Dirjen Minerba Kementeri ESDM, SK NO. 267 tahun 2011 tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Pemda Kab. Bengkulu Tengah.

“Biar nanti penyidik KPK yang akan memeriksa terhadap kemungkinan adanya unsur pemberian suap dibalik keberanian Ir. H. Ahyan Endu melakukan perbuatan melawan hukum dengan melegalisasikan praktek illegal mining tersebut,” ujar Eka Nurdianty Anwar, S.Si.M.Pd.Si, Branch Manager PT Bara Mega Quantum dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (16/8).

Masih menurut Eka Nurdianty Anwar, berdasarkan hasil Berita Acara Rekonsiliasi tanggal 28 Juli 2016 bersama KPK dan Dinas ESDM Prov Bengkulu pada era dijabat oleh Hermansyah Burhan, pemilik dan Dirut PT Bara Mega Quantum yang diakui adalah Nurul Awaliyah.

Dalam perkembangannya kemudian, setelah Kadis ESDM Prov. Bengkulu dijabat Ir. H. Ahyan Endu dimanipulasi secara sepihak tanpa hak berubah menjadi nama  Dinmar Najamudin.

Menurutnya, pemilik atas 90 persen saham pada PT Bara Mega Quantum, adalah Nurul Awaliyah, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Terbatas PT Bara Mega Quantum, yang termuat dalam Akta No. 12 tanggal 27 September  2010, dan Akte Nomor: 35, tertanggal 21 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Mufti Nokhman, SH, Notaris di Kota Bengkulu.

Pada tanggal 13 Agustus 2011, kata dia, Mufti Nokhman, SH selaku notaris bersama-sama Yuan Rasugi Sang, SH dan Dinmar Najamudin melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP, terkait penerbitan Akte Nomor: 17 tanggal 13 Agustus 2011 dan Akte Nomor: 27 Agustus 2011.

Pembuatan Akte Nomor: 17 tanggal 13 Agustus 2011 dan Akte Nomor: 27 tanggal 19 Agustus 2011 tersebut diatas, yang diterbitkan oleh notaris Mufti Nokhman, SH, pada intinya tentang peralihan 1800 (seribu delapan ratus) atau seluruh saham milik PT. Borneo Suktan Mining, yang ada pada PT. Bara Mega Quantum dihibahkan kepada Yuan Rasugi Sang, SH, yang dibuat dengan cara melawan hukum perdata dan pidana, karena tanpa adanya kehendak, keinginan dan persetujuan dari Nurul Awaliyah sebagai pemilik saham yang sah.

“Atas terjadinya dugaan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris Mufti Nokhman, SH, Yuan Sarugi Sang, SH dan Dinmar, Najamudin pada tanggal 12 September 2011 telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/360/IX/2011/BARESKRIM, dan digugat secara perdata melalui pengadilan negeri Bengkulu pada tanggal 12 Oktober 2011, dibawah Register Nomor: 23/Pdt.G/2011/PN.Bkl ” ujarnya.

Ditegaskan perbuatan melawan hukum pidana dalam upaya merampas dan menguasai tambang batu bara PT. Bara Mega Quantum milik Nurul Awaliyah oleh Dinmar Najamudin diulangi kembali, dan telah dilaporkan pula ke Polda Bengkulu, berdasarkan Tanda Bukti Lapor  Nomor Pol: LP-B/231/II/2018/SIAGA SPKT II, tanggal 26 Februari 2018. Terhadap LP-B/231/II/2018/SIAGA SPKT II tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 6 Juni 2018, peserta gelar merekomendasikan agar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Namun pemeriksaan di Dirkrimum Polda Bengkulu hingga hari ini jalan ditempat. Ironisnya perampasan tambang batu bara milik Nurul Alawiyah selain didukung oleh Ir. H. Ahyan Endu selaku Kadis ESDM Prov. Bengkulu juga dibantu oleh oknum aparat penegak hukum dalam sebuah demonstrasi praktek mafia hukum yang kasar. Minggu depan kami akan laporkan ke KPK,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: