Jakarta, Aktual.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah mengkaji kembali besaran Bea Masuk (BM) impor teh berkualitas rendah sebagai upaya mendorong industri teh nasional.

“Kebijakan bea masuk bagi teh yang saat ini 20 persen mungkin perlu ditinjau kembali, dan kalau masih memungkinkan bisa ditingkatkan bea masuknya,” kata Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani, Kamis (14/3).

Kadin juga meminta pemerintah mempertimbangkan penerapan persyaratan non tariff barriers seperti halal dan wajib SNI untuk mengurangi teh impor berkualitas rendah.

Rosan mengatakan teh impor berkualitas rendah banyak digunakan sebagai bahan campuran dengan teh Indonesia untuk kemudian dipasarkan baik di dalam maupun luar negeri.

Menurut dia, hal tersebut dapat menurunkan kualitas teh Indonesia yang selama ini merupakan teh terbaik dunia. Selain menurunkan kualitas, teh impor juga berdampak pada perkembangan industri teh Indonesia.

“Kami akan kaji betul, karena maraknya impor ini dampaknya akan terasa kepada para pelaku agribisnis perkebunan teh. Bukan hanya perkebunan rakyat, tapi juga perkebunan milik negara dan swasta,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid