Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar (tengah) dan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) memberikan keterangan pers seusai melakukan rapat koordinasi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/11). Kabreskrim bertemu dengan pimpinan KPK untuk membahas sejumlah kasus yang sedang ditangani, salah satunya kasus dugaan korupsi di Pelindo II. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/15.

Jakarta, Aktual.com — Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menyatakan bahwa mantan pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW)‎, tetap bersalah meski Kejaksaan Agung telah melakukan deponering.

Bahkan, saat disinggung terkait deponering kasus BW dan AS yang beranggapan opini Polri melakukan kriminalisasi pun dibantah Anang.

Menurut dia, jika Polri mengkriminalisasi, tak mungkin berkas keduanya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

“Kalau dibilang kriminalisasi ya tidak mungkin, berkasnya saja jadi dan dikirim ke Kejaksaan, bagaimana bisa dibilang kriminalisasi,” tegas Anang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/3).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan deponering atau mengesampingkan perkara yang menjerat mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

“Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum,” kata Muhammad Prasetyo beberapa waktu lalu.

Atas keputusan deponering ini, maka perkara dugaan pemalsuan identitas yang mendera Abraham Samad serta perkara dugaan pengarahan saksi untuk menberian kesaksian palsu yang menjerat Bambang Widjojanto dinyatakan Jaksa Agung telah berakhir.

Artikel ini ditulis oleh: