Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan wartawan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali/SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018). JK menganggap apa yang dilakukan KPK saat itu tidak tepat. Apa yang dilakukan Suryadharma sudah sesuai aturan. Dimana dalam kasus ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3 tahun 2006 yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan dana operasional menteri (DOM). Dan, peraturan tersebut diperbaharui dengan Perturan Menteri Keuangan nomor 6 Tahun 2014. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan tidak perlu terlalu rumit dalam memaknai Pancasila, yakni pahami tujuan dan pondasi dasar dari Dasar Negara tersebut.

“Sederhana saja dan tidak perlu yang rumit-rumit. Pancasila merupakan pondasi, dan tentunya pondasi ada tujuannya. Tujuan kita adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur, supaya masyarakat memahami itu,” kata Jusuf Kalla ditulis Kamis (15/8).

Menurut dia, dalam perkembangan sejarah, masing-masing pemimpin memaknai Pancasila dan menjadikan sebagai dasar dalam menjalankan pemerintahan.

“Namun tentunya ada pemaknaannya yang berbeda-beda, masing-masing memiliki tafsir dan pelaksanaannya sendiri,” katanya.

Ia mengatakan Presiden Pertama RI Ir Soekarno sebagai penggali Pancasila tentunya paling berhak dalam penafsirannya.

Artikel ini ditulis oleh: