Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap percakapan “whatsaap” soal peran Direktur Utama PLN Sofyan Basir untuk meloloskan proyek “Independent Power Producer” (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Percakapan itu terjadi pada 23 Februari 2018 antara anggota Komisi VII DPR non-aktif dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo yang diputar dalam sidang untuk terdakwa Eni Maulani Saragih di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (18/12).

Eni: SB bilang ‘bu eni dapatnya harus yg the best ya.., karena di sini bu eni yg fight’ saya bilang aman.. yg fight kita bertiga lah.. pak SB jg fight, Pak kotjo Kotjo: Hahha iya ibu, kita semua Eni: SB sgt mengerti itung-itungan, besok-besok katanya jangan di print print, langsung saja, biar cepat, gak bolak-balik hahaha Kotjo: Besok-besok lebih cepat karena sudah tahu maunya pln Eni: Thema baru harus langsung aja biar cepat Kotjo: Beres Eni: SB: anak2nya saya diperhatikan juga ya biar mereka happy Terhadap percakapan itu, Kotjo yang menjadi saksi dalam sidang mengatakan bahwa Sofyan Basir tidak pernah meminta apa-apa darinya.

“Seingat saya Pak Sofyan tidak pernah minta apa-apa dan seingat saya juga terdakwa tidak pernah minta apa-apa ke saya,” kata Kotjo.

“Uang Rp4,75 miliar itu bagaimana?” tanya JPU KPK Ronald Worotikan.

“Itu untuk Munas Golkar dan pilkada suaminya ibu Eni,” jawab Kotjo.

“Dalam BAP No 9 terkait percakapan wa saksi mengatakan dalam pertemuan ada Idrus Marham meminta agar membantu munaslub partai Golkar, Idrus minta berapa?” tanya jaksa Ronald.

“Dia tidak sebut jumlahnya, tapi saya kasih ke terdakwa Rp2 miliar dan untuk selamatan karena kemenangan butuh Rp500 juta,” jawab Kotjo.

“Apakah campur tangan Idrus Marham untuk pemberian Rp2 miliar yang kedua?” tanya jaksa Ronald.

“WA (whatsaap) terkdawa hanya untuk menggerakkan mesin partai, Pak Idrus saat itu belum muncul. Terdakwa pernah mengatakan ke saya nanti diperhitungankan, tapi tidak ada berkata yang lain dan saya juga tidak menjawab sama sekali,” jawab Kotjo.

JPU KPK pun akhirnya menampilkan percakapan WA pada 27 Juni 2018 antara Eni dan Kotjo.

Eni: Menang telak di Temanggung Kotjo: Alhamdullah amin ya selamat ibu nggak sia-sia perjuangan Kni: Alhamdulilah. Gimana huangdian. Amaaaan?? Kotjo: Insyaallah aman Eni: Sipp. Bisa bayar utang, hehehe Kotjo: Insya Allah “Akhir pembicaraan terdakwa saya dengan tidak pernah membicarakan(fee), tapi saya cuma kasih wawansan ke beliau (Eni) di kantor PLN kalau saya dapat fee 2,5 persen dan beliau juga tidak tahu dikasih berapa. Kalau soal bayar utang di percakapan itu karena beliau mau utang ke bank dengan jaminan rumah ya mungkin itu menganggap Rp4,75 miliar utang ke saya,” ungkap Kotjo.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: