UWTO

Setelah kebijakan untuk kampung tua selesai, dan tinggal menunggu pelaksanaan, maka masalah selanjutnya adalah kepastian hukum bagi pemilik hunian di perumahan.

Menteri menyatakan, pemerintah belum membahas masalah lahan atas pemukiman, dalam rapat di Batam, akhir Juni 2019.

Meski demikian, ia memastikan pemerintah akan menetapkan kebijakan rumah yang berlokasi di pemukiman dengan luas di bawah 200 meter tidak perlu lagi membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO) atau sewa lahan.

Ia mengatakan, kebijakan itu khusus untuk rumah di perumahan saja, tidak lainnya. “Yang 200 meter di perumahan akan dibuat aturan oleh BP, UWTO-nya nol. Kalau bisnis enggak, tetap bayar, karena itu komersial,” kata dia.

Namun, rumah warga di perumahan-perumahan di Kota Batam Kepulauan Riau tidak bisa dilengkapi sertifikat hak milik, melainkan hanya hak guna bangunan.

“Enggak (hak milik), HGB,” kata Menteri.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid