Jakarta, Aktual.com – Selama berpuluh tahun, warga yang tinggal di Pulau Batam, pulau utama di Kota Batam Kepulauan Riau tidak memiliki kepastian hukum dan selalu resah dengan aset yang dimilikinya.

Warga membeli rumah, tapi tanah di bawahnya harus menyewa. Ada juga yang memiliki warisan tanah dari leluhur, tapi berlokasi di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Otorita Batam (kini bernama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam) sehingga tidak memiliki sertifikat.

Pasal 6 Keppres No.41 tahun 1973 menyebutkan seluruh areal tanah yang terletak di Pulau Batam diserahkan dengan HPL kepada Otorita Pengembangan Daerah Industri di Pulau Batam.

Kebijakan itu dibuat dengan pertimbangan potensi pengembangan industri di pulau yang dekat dengan Singapura. Agar penggunaan lahan bisa dikendalikan demi kebutuhan penanaman modal, maka seluruhnya dikelola BP Batam.

Atas kebijakan itu, maka BP Batam sebagai pemilik HPL berhak mengalokasikan lahan untuk pihak lain, dengan syarat harus membayar Uang Wajib Tahunan Otorita, atau biaya sewa lahan.

Sayangnya, kebijakan serupa juga diterapkan kepada pemukiman perumahan. Sehingga terkesan tidak berkeadilan kepada penduduk.

“Kami, yang hanya memakan gaji secukupnya ini, diperlakukan seperti investor. Harus sewa lahan juga, padahal rumah dibeli,” kata warga Batam, Feri.

Artikel ini ditulis oleh: