Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun, dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, pasal 6, yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.

“Belajar dari insiden di Bawaslu pada 21-22 Mei 2019 lalu, meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalah gunakan,” kata Argo pada Antara dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Argo mengimbau pada semua pihak yang memiliki rencana untuk menggelar halal bi halal agar dilaksanakan di tempat lain seperti di gedung-gedung atau di rumah masing-masing.

Selain menjaga ketertiban, tujuannya juga agar proses persidangan di MK bisa berjalan dengan baik dan lancar.

“Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya terbuka sudah dicover banyak media secara langsung dan hasil keputusannya dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME,” ujar Argo.

Artikel ini ditulis oleh: