Kebijakan itu tertuang dalam copy surat kementerian nomor : S-152/S.MBU/04/2019 tanggal 5 April 2019 ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Imam Apriyanto Putro yang ditujukan kepada 156 lebih BUMN.

Dalam surat tersebut meminta agar pekerja BUMN menyerahkan data nama karyawan dan nomor teleponnya yang akan hadir dalam acara tersebut dengan alasan untuk pendaftaran aplikasi ‘LinkAja’.

“Apakah tidak ada waktu lain? Mengapa dilaksanakan pada musim kampanye Pilpres ini. Tahun sebelumnya tidak pernah terjadi hal ini, tapi kali ini diminta besar-besaran,” tanya Syafirin.

Artikel ini ditulis oleh: