Tangerang, Aktual.com – Pasca penggerebekan ratusan botol minuman keras di Cimone Permai, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang melakukan patroli dan peningkatan pengawasan di 104 Kelurahan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Kaonang menuturkan, jelang memasuki hari raya idul fitri beberapa hari kedepan jangan sampai ada peredaran miras di tengah – tengah masyarakat.

Apalagi, Pemkot Tangerang melalui Perda Nomor 7 dan 8, telah sangat tegas melaran penjualan minuman keras dan juga prostitusi.

Sehingga, di momentum bulan Ramadan ini jangan sampai terkotori dengan adanya oknum yang berusaha menjual miras kepada masyarakat.

“Kita tegas. Tak akan pandang bulu dan memberikan sanksi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Intinya adalah Kota Tangerang harus bebas dari penjualan miras,” ujarnya, Jumat (31/5).

Artikel ini ditulis oleh: