Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dengan tegas menolak permintaan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan kasus yang menjerat Novel Baswedan.

“Ini kan sudah muara nya (ke dipengadilan),” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/2).

Selain itu, bahkan Prasetyo mempertanyakan alasan yuridis atau atas dasar kepentingan apa kasus yang menimpa Novel Baswedan dihentikan. “Alasannya apa saya tanya. Apa kepentingan umumnya?,” jelasnya.

Prasetyo mengaku heran mengapa lembaga antirasuah itu ‘ngotot’ agar kasus yang menyeret penyidiknya itu tidak ingin disidangkan. Sebab itu pihaknya akan menanyakan ke KPK apakah ada unsur kepentingan umum terkait kasus Novel.
“Iya nanti tanya soal kepentingan umunnya Apa?,” tutupnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menyerahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh penyidik KPK Novel Baswedan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kajari Bengkulu, Made Sudarmawan membenarkan pelimpahan tersebut. Menurut Made, berkas itu dilimpahkan pihaknya ke PN Bengkulu pada Jumat (29/1). “Iya betul tadi siang, sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Sudarmawan.

Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.

Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Novel diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby