Eggi juga menekankan agar gelar perkara harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tersangkut dugaan kasus makar karena pernyataannya mengenai “people power”.

Eggi juga menjalani penahanan selama 20 hari usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, namun pria berprofesi sebagai pengacara itu menolak menandatangani surat penahanan.

Artikel ini ditulis oleh: